Sunday, August 5, 2012

Polisi Kita dan Anarkisme

Polisi Kita dan Anarkisme

Oleh
ANTONIUS STEVEN UN, M.Div*


Hari Ulang Tahun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Hari Bhayangkara, 1 Juli diperingati di tengah maraknya kekerasan.  Menjelang pagi (27/6), terjadi dua tawuran ormas di Jakarta.  Sebelumnya tawuran dan kerusuhan terjadi di  Papua.  Hampir setiap hari media menyuguhkan berita tawuran, kericuhan, kerusuhan, dan sejenisnya.  Suguhan kabar buruk ini dilukiskan dalam ragam istilah, dari kelompok latar belakang yang bervarisasi dengan skala dan sebab yang bermacam-macam. 

Kekerasan horizontal seolah menggurita  dalam ragam ranah bangsa.  Sebut saja geng motor, sekolah kedinasan, tawuran pelajar, bahkan geng putri, mempertontonkan kehidupan komunitas  sarat kekerasan.  Semangat  anarkistis sedang menggelora, seolah bangsa ini memang bangsa serba anarki.

Aku adalah Hukum
Anarkisme mengukirkan amsalnya, “aku adalah hukum” dan mencoba memberontak terhadap amsal “raja adalah hukum” yang tiranis.  Parahnya amsal demokratis, “hukum adalah raja” pun ingin dibunuh oleh semangat dan praktik anarkisme.  Efeknya, anarkisme menciptakan kemenangan bagi kejahatan.

Secara komprehensif, anarkisme bangsa ini dilatarbelakangi sejumlah asumsi.  Pertama, public disappointment.  Kekecewaan publik menelurkan pengapnya kondisi psikologis yang berujung hilangnya mekanisme pengontrolan  diri.  Terutama, kekecewaan akibat pemerintah gagal menciptakan kondisi kondusif bagi kehidupan minimalis.  Juga kecewa karena pejabat pemerintah suka menuntut hak, tapi gagal memenuhi kewajiban.   Aroma kekecewaan berbau anyir dimana-mana.  Tidak heran, gelora anarkistis membara di sana-sini.  Kedua, public distrust.  Kekecewaan melahirkan ketidakpercayaan. Pemukulan wasit sepak bola dan aksi main hakim sendiri terjadi di lapangan hijau adalah bukti ketidakpercayaan publik sedang menggejala.

Terkuaknya perilaku korupsi pejabat tinggi, rusaknya pendengaran nurani elite parpol terhadap realisme penderitaan rakyat, serta birokrasi berbelit dan korup berandil besar dalam menciptakan public distrust.  Di sisi lain terbongkarnya kasus suap dan korupsi polisi menambah parah ketidakpercayaan publik.  Efek dari hal tersebut di atas adalah terciptanya sumber yang ketiga, yakni public disobedience.

Sementara di sisi lain, kegagalan dunia pendidikan dan agama mengonstruksi struktur identitas  yang integratif menyebabkan sumber anarkisme, keempat, yakni personal disintegrity. Iman tak berimbas pada implikasi kehidupan, ideologi tak identik dengan realitas keseharian.  Mirip Tuhan di rumah ibadah, mirip hantu di luarnya.

Celakanya, keterpecahan identitas terteladankan dari praktis busuk para pemimpin yang mempertontonkan disintegritas kata dan laku, hati dan hidup, pikir dan praktik.  Hasilnya kebebasan diekspresikan secara keliru.  Hukum dipahami bukan dalam rangka penataan, tetapi pengekangan.

Ketidakpercayaan
Paradigma polisi adalah sebagai agen negara untuk menyatakan  perlindungan, ketertiban, dan keadilan.  Polisi bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Alkisah, seseorang mendapatkan pesangon sebuah mobil bekas sebagai hasil bekerja puluhan tahun.  Empat bulan setelahnya mobil tersebut dicuri penjahat.  Datanglah sang pensiunan malang ke kantor polres.  Setelah dimintai berbagai keterangan teknis, lama kelamaan sang pria tua itu menyela bunyi mesin ketik dengan pertanyaan dibalut kegelisahan, “Apakah mungkin mobil saya dapat ditemukan kembali?” Sang brigadir menjawab dengan enteng, “Tiga sepeda motor saya yang hilang, belum kembali hingga kini”.

Kisah ini memilukan hati si pensiunan malang dan memupuskan harapan akan kepolisian.

Mengapa terjadi ketidakpercayaan publik sehingga rakyat main hakim sendiri? Sebabnya, polisi gagal memenuhi fungsi perlindungan dan keamanan yang memupuskan harapan rakyat.  Perbaikan kinerja reserse dan kriminal harus terus dilakukan agar memupuskan anarkisme di tengah rakyat.

Reformasi Reserse
Reformasi kepolisian selama ini telah menghasilkan, salah satunya reformasi layanan publik pada Direktorat Lalu Lintas.  Berbagai layanan administrasi kepolisian maupun jalanan membaik.  Hal ini patut mendapatkan acungan jempol.  Kini, tantangan berat kepolisian adalah reformasi birokrasi layanan reserse dan kriminal, agar tidak lagi dianggap berbelit sehingga dapat memangkas praktik main hakim sendiri.

Selain dukungan finansial pemerintah, dukungan rakyat amat penting.  Antara lain, dengan menaati rambu-rambu dan peraturan perundangan.  Hal ini berfungsi untuk mengurangi potensi gesekan fisik dan konflik horizontal yang mengakibatkan polisi tergelincir anarkisme.  Dukungan rakyat juga penting dalam bentuk selalu mengupayakan pendekatan institusional – bukan pendekatan personal ala preman – dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum.

Pengalaman saya di Jerman, Swiss, dan Australia, ketegasan polisi sangat menentramkan hati masyarakat.  Ketegasan polisi yang sesuai dengan peraturan perundangan harus diparadigma sebagai perlindungan dan bukan sebagai penghinaan terhadap HAM.

Polisi harus ingat bahwa sebagaimana diamanatkan sosiolog Max Weber, kekerasan yang terukur dimonopoli oleh negara, dalam hal ini termasuk kepolisian.  Pembiaraan polisi atas merajalelanya kekerasan oleh masyarakat sipil adalah bentuk pengakuan polisi atas impotensinya. Hal ini berarti polisi meludahi mukanya sendiri.  Karena itu, rakyat senang bila polisi tegas.  Semoga!
*) Penulis adalah 
Peneliti pada Reformed Center 
for Religion and Society, Jakarta
Dikutip dari Kolom OPINI koran Jawa Pos, Senin 2 Juli 2012

Keluarga Bahagia untuk Bangsa

Keluarga Bahagia untuk Bangsa
Oleh
KRISMIASIH* 

KELUARGA merupakan institusi terkuno. Berdasar bukti-bukti historis arkeologis atau sosiologis, institusi yang satu ini bisa disebut sebagai cikal bakal peradaban manusia. Dalam keluargalah kebudayaan manusia lahir. Keluarga menjadi tempat berseminya kasih sayang, sikap, dan perilaku hormat-menghormati serta tumbuhnya nilai-nilai moral, agama, dan kemanusiaan.

Kini kita memahami, keluarga adalah lembaga paling kecil di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tempat berlangsungnya interaksi yang harmonis dalam suasana saling asih, saling asuh, dan saling asah. Mengingat betapa pentingnya peran dan kehidupan dalam keluarga, Indonesia mendedikasikan satu hari khusus bagi keluarga, yakni Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang diperingati sejak 1993. Di zaman penuh aneka pengaruh yang menyerbu ke ruang keluarga kita, Harganas perlu diingat sebagai momentum untuk berkaca. 

Harganas di negeri ini dimunculkan kali pertama oleh Presiden Soeharto yang mencanangkan gerakan keluarga berencana (KB) di Lampung pada 29 Juni 1993. Sejak saat itu, setiap 29 Juni diperingati sebagai Harganas. Tujuan utama Harganas adalah memperkukuh lembaga keluarga dari segala tantangan. 

Berdasar PP 21/1994, keluarga memiliki delapan fungsi strategis yang wajib dijaga negara. Menurut PP itu, keluarga memiliki fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, sosialisasi, pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan. Agaknya, ketika itu, Pak Harto sungguh menyadari kebenaran kata bijak bahwa keluarga adalah tiang negara.


10 Persen Bercerai

Harganas, boleh jadi, hendak mengadopsi peringatan yang lazim di negara-negara Barat. Di Barat itu disebut Hari Keluarga (Family Day). Namun, rezim Orde Baru ketika itu menyadari, Harganas bisa menjadi salah satu pengingat pentingnya pengendalian jumlah penduduk Indonesia. Meski banyak dikritik, dalam pengendalian populasi lewat program KB, Orde Baru patut diapresiasi. Betapa pun hebatnya pembangunan, kalau populasi meledak, harkat manusia akan sulit terangkat.

Bandingkan dengan kondisi negara terkini yang tengah menghadapi ancaman "baby booming". Dalam lima tahun terakhir rata-rata angka pertambahan penduduk Indonesia per tahun setara dengan penduduk Singapura yang berjumlah 3 juta jiwa. Ada prediksi mencemaskan. Jika program KB ditelantarkan, jumlah penduduk Indonesia akan meningkat menjadi 360 juta jiwa pada 2050. 

Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar kelima di dunia, jelas Indonesia akan menghadapi problem dan tantangan yang berat ketika jumlah penduduk Indonesia terus bertambah. Padahal, luas wilayah Indonesia tidak menduduki peringkat kelima di dunia, tetapi ke-15. Ruang dan kualitas hidup bisa terganggu dengan adanya kelahiran yang tidak terkendali. 

Masalah populasi atau jumlah anak memang penting dipertimbangkan dan direncanakan secara matang oleh pasangan muda yang hendak menikah atau membangun keluarga. Jika tidak, keluarga bisa terancam tidak bahagia. Anak-anak selalu menjadi korban pertama dari ketidakbahagiaan keluarga. 

Padahal, setiap pasangan yang membentuk keluarga tentu bercita-cita agar  keluarganya tumbuh menjadi keluarga yang baik, tenteram, damai, tidak suka kekerasan, berakhlak dan religius, serta menjunjung tinggi kebersamaan. Idealisme itu terantuk pada kondisi sebaliknya di tengah perjalanan. 

Kita tahu, cukup banyak bahtera keluarga yang tidak bahagia dan berakhir pada perceraian. Menurut Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, hampir tiap tahun 200.000 pasangan muslim di negeri ini bercerai. Tiap tahun ada dua juta pasangan menikah. Sayang, di setiap seratus pernikahan, sepuluh pasangan bercerai. Cukup tinggi, 10 persen. Ada beragam alasan pasutri bercerai. Misalnya, perselingkuhan dan KDRT. Tiap hari di koran muncul berita yang bertema perselingkuhan atau KDRT.

Perceraian tentu membawa konsekuensi buruk. Terutama bagi anak-anak. Anak-anak korban perceraian hidup dalam kebingungan dan ketidakpastian, Tidak heran jika sebagian di antara mereka lari ke narkoba dan kriminalitas yang kini menjerat 5,1 juta jiwa penduduk negeri ini. Hukum tidak pernah memedulikan bahwa anak-anak itu tidak berbahagia dan berkasus hukum karena orang tua mereka merencanakan hidup. 


Serbuan Pengaruh Buruk 

Narkoba kini menambah godaan anak-anak bangsa untuk menuju ketidakbahagiaan. Berdasar data terbaru 2012, terdapat 5,1 juta pemakai narkoba di negri ini dengan omzet Rp 40 triliun per tahun. Kita tahu bahwa narkoba tidak hanya mengakibatkan hancurnya masa depan generasi muda. Seks bebas merajalela karena sikap moral yang kacau. 
Ujung-ujungnya, dengan jarum suntik narkoba, virus HIV/AIDS menyebar dan menjadi masalah yang membelit bangsa ini. Angka korban HIV/AIDS terus melonjak. Padahal, angka yang muncul ke permukaan menyimpan fenomena gunung es.

Para peneliti dari University of New South Wales, Australia, menyebutkan bahwa tingkat infeksi HIV/AIDS di kalangan pengguna narkotika dengan jarum suntik meningkat. The LancetGeneral Medical Journal di Inggris pada 23 September 2008 menyingkapkan sebuah laporan hasil riset terbaru bahwa tiga juta pengguna narkotika suntik (penasun) di seluruh dunia terinfeksi dan terjangkit HIV positif. Indonesia jelas bukan perkecualian.

Harganas tahun ini bisa dijadikan momentum untuk kembali menyadari pentingnya nilai-nilai kebersamaan untuk membangun keluarga. Komitmen kepada keluarga perlu dijaga dan dikuatkan di tengah beragam gempuran yang mencoba untuk meruntuhkan sendi-sendi keluarga. 

Ajaran-ajaran akhlak mulia agama kembali didengarkan lewat suara lembut ibu dan ayah ke telinga anak dan diteladankan dalam keseharian. Pemerintah lewat tangan-tangan kewenangannya perlu punya program nyata yang lebih sistematis untuk menjaga kekuatan keluarga di negeri ini. Bangsa yang kuat dibangun dari jutaan "batu bata" berupa keluarga yang berbahagia.
*) Seorang Ibu Dan Kepala 
Sekolah TK Sambur, Geger, Madiun

Dikutip dari Kolom OPINI koran Jawa Pos, Jum'at 29 Juni 2012

Monday, July 9, 2012

Anggito dan Reformasi Haji

Anggito dan Reformasi Haji
Oleh
AGUS RIWANTO* 

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) membuat kejutan dengan mengangkat Anggito Abimanyu, pakar ekonomi dari UGM, menjadi Dirjen Haji dan Umrah. Sosok yang dikenal akan integritasnya itu menggantikan Slamet Riyanto yang memasuki masa pensiun (Jawa Pos, 27 Juni).

Penempatan Anggito di Kemenag sangat tepat di tengah memburuknya citra kementerian itu karena beberapa kasus. Yang mutakhir adalah dugaan korupsi pengadaan Alquran. Bahkan, di awal 2012 publik dikejutkan oleh pemberian "kado istimewa" dari KPK kepada Kemenag berupa peringkat terbawah dalam indeks integritas dari perilaku korupsi. Di antara 22 lembaga negara pusat yang disurvei indeks integritas pusat (IIP)-nya oleh KPK, Kemenag berada di urutan ke-22. KPK mengungkapkan, perilaku korupsi berupa suap dan gratifikasi di Kemenag yang terbesar terdapat dalam pelayanan ibadah haji. 

Pengalaman Anggito di bidang keuangan, termasuk pernah menjadi kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, diharapkan dapat membantu mereformasi pengelolaan keuangan penyelenggaraan haji serta mengurai berbagai persoalan lain yang memerlukan ketajaman analisis kebijakan makro dan mikro. Itu memang lebih baik bila diserahkan kepada ahlinya. Selama ini, pengelolaan penyelenggaraan haji dimotori pegawai karir yang berlatar belakang ilmu agama. Akibatnya, kebijakannya cenderung monoton dan tak visioner untuk menjawab aneka problem haji.

Memetakan Korupsi Haji
Tugas pertama Anggito adalah segera memetakan celah penyalahgunaan administrasi (malaadministrasi) yang berpotensi korupsi. Paling tidak terdapat tiga celah korupsi pelayanan ibadah haji. Yaitu; (1) pada tingkat regulasi yang tak jelas dan terjadi kekosongan hukum; (2) pada tata laksana atau proses bisnis, mulai bimbingan haji, pengangkutan jamaah haji, hingga pemondokan; serta (3) manajemen sumber daya manusia (SDM) yang tidak memadai dalam mengelola dan melayani ibadah haji secara akuntabel, transparan, dan profesional.

Sedangkan menurut ICW, ada delapan masalah yang berpotensi korupsi haji, yakni terkait dengan UU, monopoli dan buruknya tata kelola haji, pengelolaan dana abadi umat (DAU), tabungan haji, manipulasi ongkos haji, pengawasan, korupsi penyelenggaraan haji, serta pengadaan valuta asing (Kompas, 16 Desember 2011).  

Itulah sebabnya selama ini BPK kerap menyatakan disclaimer (tanpa opini) ketika melakukan audit keuangan Kemenag, termasuk dalam pengelolaan dana ibadah haji. Pada 2011, KPK memang menyoroti buruknya pelayanan administrasi dalam pendaftaran atau perpanjangan izin penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dan perpanjangan izin kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Bahkan, komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggara haji yang disetor ke DAU selama ini juga tidak transparan. Kini bahkan setoran pertama calon haji untuk mendapat antrean pemberangkatan telah terkumpul Rp 30 triliun dengan menggunakan asumsi pengantre haji 1,2 juta orang dan masing-masing menyetor Rp 25 juta. Juga, tampaknya, belum dibedakan antara bunga ("manfaat", menurut istilah Kemenag) dan pokoknya dalam rekening yang berbeda. 

Lebih dari itu, pengelolaan DAU puluhan triliun rupiah tidak cukup jelas penggunaannya untuk pembiayaan umat yang mana dan dalam bentuk apa. Tentu masih segar dalam ingatan publik ketika pada 2006 sejumlah pejabat di kementerian tersebut, termasuk menterinya, Said Aqil Husein Al Munawar, terjerat kasus korupsi DAU karena telah melakukan malapraktik dana haji.

Menyiapkan Regulasi Haji
Tugas kedua Anggito adalah mereformasi administrasi birokrasi penyelenggaraan haji secara sistemis, yaitu menyiapkan regulasi haji secara cermat. Sebab, potensi korupsi haji dapat terjadi karena UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur seluk-beluk pola manajemen haji belum dapat dilaksanakan oleh Kemenag. Alasannya, belum diterbitkan aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah (PP) oleh Presiden SBY. Itu adalah UU unik karena telah terbit empat tahun, namun tidak dapat dieksekusi di lapangan karena terbentur PP. 

Padahal, bila UU itu dilaksanakan, mata rantai korupsi haji bisa terpotong. Sebab, dalam UU tersebut diatur perlunya Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) yang akan mengawasi pengelolaan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. UU tersebut juga mengamanatkan perlunya dibentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) untuk mengawasi semua prosesi dan tahap penyelenggaraan haji secara akurat dan akuntabel.

Presiden SBY bisa disebut telah turut melakukan pembiaran (by omission) korupsi haji secara sistemis karena alpa menerbitkan PP atas UU No 13/2008. 

Menyiapkan BUMN Haji
Tugas ketiga Anggito adalah menyiapkan kemungkinan penjajakan penyelenggaraan haji melalui badan usaha milik negara (BUMN). Untuk itu, tentu dituntut desain besar reformasi birokrasi haji dengan cara penyelenggaraan ibadah haji tak dikelola Kemenag lagi, melainkan dialihkan ke BUMN. Pengalihan manajemen pengelolaan ibadah haji melalui BUMN jauh lebih tepat. Sebab, model itu bukan saja akan dapat melepaskan negara dari monopoli penyelenggaraan haji, tetapi juga akan menjadikan negara menempatkan diri cukup sebagai regulator dan pengawas, sedangkan pelaksananya adalah badan khusus yang memiliki kompetensi dan SDM andal di bidang operasionalisasi teknis penyelenggaraan haji. 

Pola manajemen haji yang tersentral di Kemenag sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi minus SDM yang memadai terbukti telah menjerumuskan lembaga agama itu ke dalam jurang korupsi. Selayaknya Kemenag "merelakan" dan "gembira" bila penyelenggaraan haji diberikan kepada pihak ketiga atau BUMN. Kemenag cukup berperan pada level bimbingan ritualitas haji, pengawasan, dan regulator haji.

Saatnya kini seluruh jajaran Kemenag menggelorakan semangat antikorupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Memilukan, para tamu Allah dijadikan sasaran korupsi. Mudah-mudahan kehadiran Anggito akan menjadi spirit antikorupsi dan reformasi di kementerian yang bermoto ikhlas beramal itu. Semoga nafsu mengorupsi penyelenggaraan ibadah berhenti sehingga religiusitas berdampak positif kepada bangsa. Selamat bekerja, Dirjen Anggito Abimanyu!
 *) PNS Kementerian Agama (Kemenag) 
Sragen, Jawa Tengah, Kandidat Doktor Ilmu Hukum 
Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Dikutip dari Kolom OPINI koran Jawa Pos, Kamis 28 Juni 2012