Tuesday, July 3, 2012

Rokok-Alkohol, Pintu Narkoba


Rokok-Alkohol, Pintu Narkoba
Oleh
DJOKO SANTOSO*
 

BELAKANGAN ini terjadi perang urat saraf antara dua kelompok dalam menyikapi rancangan aturan pengendalian tembakau. Kelompok yang prorancangan dengan konsisten berargumen, rokok adalah ancaman nyata terhadap kesehatan dan sekarang makin mengancam usia remaja. Kelompok ini berhasil membongkar upaya penghilangan "ayat tembakau" (yang menyatakan tembakau sebagai zat adiktif) di DPR. Kelompok ini juga gencar menyuarakan pembatasan iklan rokok, seperti penambahan foto tubuh korban akibat merokok secara mencolok pada bungkus rokok sampai pada upaya untuk melarang iklan rokok di televisi.

Sebaliknya, kelompok yang kontra tak kalah cerdik. Dengan dukungan pabrikan rokok, kelompok ini dengan gencar menyuarakan kepentingan ekonomi para petani tembakau dan para buruh pada pabrik-pabrik rokok kecil yang terancam nasibnya jika rokok dimusuhi. Hebatnya lagi, kelompok ini bahkan merilis "temuan" bahwa dalam tembakau, terdapat kandungan zat yang mendukung kesehatan tubuh manusia. Gongnya, menerbitkan buku Membunuh Indonesia: Konspirasi Global Penghancuran Kretek. Intinya, pembelaan terhadap eksistensi industri rokok kretek.

Kelompok antitembakau makin mendapat hantaman ketika Presiden SBY memberikan grasi kepada Schaphelle Leigh Corby. Si "Ratu Ganja" dari Australia ini mendapat kortingan 5 tahun dari total hukuman 20 tahun penjara yang diterimanya. Inilah yang membuat mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) langsung mengajukan gugatan ke PTUN.

Penyalahgunaan zat psikotropika atau narkotika dan obat terlarang (narkoba) disejajarkan dengan korupsi, digolongkan sebagai extraordinary crime alias  kejahatan luar biasa. Cakupannya meliputi ganja, kokain, crack-cocaine, marijuana, hasis, segala macam pil koplo, dan sabu.

Menurut the American Psychiatric Association's, penyalahgunaan zat psikotropika ini meliputi: penyalahgunaan, ketergantungan, dan illicit drugs. Istilah "penyalahgunaan" merujuk pada pola penggunaan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi. "Ketergantungan" merujuk pada riwayat penyalahgunaan dan penggunaan yang berlanjut. "Illicit drugs" lebih merujuk pada marijuana, hasis, kokain, inhalan, halusinogen, heroin, ATS (amphetamine-type stimulants, seperti amphetamine, methamphetamine, dan ecstasy) dan obat jenis resep yang digunakan secara nonmedis.

Semua bertautan. Pemakai awal rokok dan alkohol punya kemungkinan lebih besar terperosok menjadi pengguna zat haram di atas. Perilaku buruk sering diawali dengan perilaku yang hanya "agak buruk", tapi dilakukan secara terus-menerus. Contohnya, perilaku "agak buruk" seperti merokok dan minum alkohol yang dilakukan sejak remaja dan terus-menerus dengan mudah akan meningkat menjadi perilaku yang lebih fatal, seperti pemakai dan akhirnya pecandu narkoba.

Di AS dilaporkan, awal konsumsi rokok dan alkohol terjadi pada usia 12 tahun dan penggunaan narkoba pada usia 21 tahun. Sebesar 18 persen remaja lulusan sekolah menengah umum adalah perokok. Ada 17 juta orang usia 12 tahun ke atas yang mengalami ketergantungan alkohol dan zat nikotin tembakau. Untuk usia lebih dari 12 tahun, angka prevalensi perokoknya 14-44,9 persen. Pada peminum alkohol , untuk usia 12 tahun ke atas, sebanyak 6,3 persen adalah pecandu alkohol berat.

Alkohol dan tembakau mengancam kesehatan, berisiko meningkatkan penyakit kanker, jantung koroner, stroke, dan TBC. Sebagian konsumen rokok dan alkohol itu akan mudah terjerumus menjadi pengguna zat haram lain seperti kokain, heroin, pil koplo, dan sabu. Bahkan, pada remaja perempuan yang biasa merokok, itu merupakan petunjuk prediktif untuk penggunaan zat haram berikutnya.

Makin dini seorang remaja mulai merokok dan minum alkohol makin besar kemungkinan untuk menjadi pengguna zat haram lain. Perempuan alkoholik lebih gampang terjerumus menjadi pencandu amfetamin (pil koplo) ketimbang lelaki alkoholik.

Mengapa Menjadi Pecandu?

Dulu banyak yang berpendapat, mayoritas remaja mengonsumsi narkoba atau miras karena latar belakang sosial yang buruk, seperti keretakan keluarga dan kemiskinan. Tapi, sekarang argumen ini sangat lemah. Banyak sekali remaja dari keluarga yang mapan dan harmonis yang menjadi pecandu narkoba. Mengapa usia remaja rawan terjerumus? Remaja memiliki karakter alamiah, yaitu kecepatan pertumbuhan-perkembangan biologis dan psikologis. Inilah yang membuatnya rentan pada berbagai pengaruh negatif. Apalagi pengaruh buruk ini mengepung dari berbagai sudut.

Penyalahgunaan zat psikotropika ini bisa menghancurkan generasi. Kekuatan SDM bangsa kita makin lemah karena makin meningkatnya generasi koplo. Tubuh mereka rentan terserang penyakit. Sekitar separo kasus AIDS berasal dari pengguna obat injeksi. Separonya lagi disebabkan oleh infeksi karena penularan heteroseksual, tapi berkaitan dengan penggunaan narkoba.

Anggaran negara yang dialokasikan untuk merawat dan menyembuhkan para korban koplo ini jauh lebih besar ketimbang seluruh uang yang sudah dipakai untuk membeli barang haram ini. Singkatnya, para pencandu ini mengeluarkan X rupiah untuk berkoplo ria, tapi negara terpaksa mengeluarkan XXX rupiah untuk menangani dan merawat mereka. Lebih banyak lagi anggaran negara yang dikeluarkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan.

Pencandu sebagai Korban?

Bisakah kita memakai pendekatan lain? Misalnya, bisakah penyalahgunaan obat ini diposisikan sebagai masalah penyakit medis, bukan sebagai kejahatan? Langkah ini bermaksud menghargai yang bersangkutan sebagai individu, bukan mengecam mereka atas perilakunya. Masyarakat harus mendorong mereka untuk memutuskan berhenti menggunakan narkoba, memberikan dukungan yang diperlukan untuk kembali ke kehidupan yang sehat.

Dengan layanan medis, kejiwaan, dan dukungan sosial, diharapkan dapat tercipta sistem perawatan dan layanan yang selanjutnya bisa menurunkan angka kecanduan. Dokter dan tokoh masyarakat harus menjawab tantangan ini secara proaktif dan  mengadvokasi di komunitasnya. Ingat bahwa masyarakat tidak mampu menanggung konsekuensi dari kegagalan merangkul seluruh anggotanya yang berperilaku negatif. Jangan sampai masyarakat lantas diam pasif dan hanya menunggu tindakan pemerintah. Janganlah kita berdiam diri dan pasrah saja menunggu makin besarnya jumlah generasi koplo. 

*) Dosen FK Unair dan 
Dokter di RS dr Soetomo
Dikutip dari Kolom OPINI koran Jawa Pos, Sabtu 23 Juni 2012

Saat Birokrasi Melawan Reformasi


Saat Birokrasi Melawan Reformasi
Oleh
S. DJAJA LAKSANA*


DARI 900 tenaga honorer Pemkab Mojokerto, sebagian terindikasi memanipulasi data. Tinggal 406 yang memenuhi syarat masuk database. Itu pun masih mungkin berkurang lagi. Di Sekretariat DPRD Ponorogo, meski ada PP 48/2005 bahwa sejak akhir 2005 tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer, dijumpai belasan honorer siluman yang diduga titipan beberapa anggota dewan.

Di Pamkab Ngawi terjadi pengbengkakan belanja pegawai dalam APBD 2012. Padahal, lebih dari 70 persen APBD 2011 disedot untuk belanja pegawai. Pemerintah pusat pun mengultimatum memerger daerah yang boros belanja pegawai. (Jawa Pos, 17/6).

Njomplangnya APBD tentu mengundang tanda tanya kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tapi, dari dulu, memang ada tiga penyakit birokrasi yang tak kunjung tuntas disembuhkan. Yaitu: postur yang tambun dan kurang profesional, cenderung korup, serta resisten terhadap pembaruan/reformasi.

Daftar Urut Kedekatan

Ketambunan birokrasi disebabkan mentalitas bangsa kita yang feodal. Ini karena menjadi PNS merupakan kebanggaan dan status sosial "tinggi". Di tengah sulitnya pekerjaan, banyak lulusan perguruan tinggi bersedia mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk menjadi CPNS. Juga ada upaya lain, termasuk memanipulasi data seperti di Mojokerto.

Adanya honorer "selundupan" anggota dewan bukan hal baru dan tidak hanya terjadi di Ponorogo. Ketika pemda masih berwenang mengangkat langsung CPNS, tidak sedikit istri, anak, dan keluarga anggota dewan yang "memenangi" seleksi. Sama dengan yang dilakukan pejabat pemda, maupun kepala daerah petahana, demi memenangkan pilkada berikutnya.

Pemerintah sendiri tidak konsisten dalam program perampingan birokrasi yang berslogan "miskin struktur, kaya fungsi". Konsep zero growth pada masa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Feisal Tamin diganti Men PAN & RB berikutnya (Taufik Effendi) dengan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Bahkan, dengan persetujuan DPR, ribuan tenaga honorer menjadi CPNS tanpa tes. Tentu tingkat/jenis pendidikan dan keterampilan yang dimiliki tidak sesuai dengan kebutuhan. Wakil Men PAN & RB Prof Dr Eko Prasojo mengatakan, banyak PNS tak kompeten. Dan pada 2011-2012, kembali dicanangkan Men PAN & RB Azwar Abubakar moratorium penerimaan CPNS.

Dalam mutasi, promosi, dan demosi pejabat pun sering tidak mempertimbangkan profesionalisme. Hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pemda, tak jarang dikalahkan kepentingan kepala daerah, atau desakan dewan, terutama partai pengusung dalam pilkada. DUK (daftar urut kepangkatan), berubah menjadi "daftar urut kedekatan".

"Bejane Maling lan Waspada"

Perilaku korup dan tak akuntabel birokrasi untuk kali kesekian diungkapkan BPK dengan penyelewengan 30-40 persen dari biaya perjalanan dinas Rp 18 triliun setahun. Menteri Azwar menegaskan banyaknya perjalanan dinas fiktif (uang dikeluarkan, tapi tugas tidak dilaksanakan), dan mark-up (penggelembungan) sejak dulu.

Kalau ditambah korupsi pengadaan barang dan jasa, yang menurut KPK merupakan korupsi terbesar di pusat maupun daerah, tentu jumlahnya amat mengerikan. Akuntabilitas sulit ditegakkan karena pengawasan dari atasan amat lemah. Sanksi bagi pelaku yang terbukti korupsi di sidang pengadilan sering amat ringan.

Kisah birokrasi melawan perubahan ini akrab dengan sejarah kita. Pada 1971 Menkeu bersih-bersih di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gaji pegawai Kemenkeu dinaikkan 33 persen dengan tunjangan khusus sembilan kali gaji pokok. Namun, perlawanan tetap muncul, seperti dari Kepala Bea Cukai, Padang (Sudidjo), sehingga menimbulkan ketegangan Kemenkeu dengan Bea Cukai (Tempo 14/8/1971). Hingga kini mendapat remunerasi besar, DJP belum juga bersih.

Fahri Hamzah (FPKS DPR) mungkin benar ketika mengatakan, sanksi bagi koruptor tidak memberikan efek jera, hanya efek waspada. Abdi negara pun ada yang beradagium, bejane wong kang maling lan waspada. "Zona nyaman (korupsi)" itu menyebabkan birokrasi alergi perubahan, masuk bagian dari status quo yang resisten terhadap reformasi.

Menuju Akuntabilitas

Sebetulnya ada momentum amat bagus untuk mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel, yaitu di awal reformasi 1998. Kalangan birokrat sipil maupun militer ketika itu "ketakutan" kepada rakyat. Mereka dicap pendukung Golkar, barisan Orde Baru, dan sarat KKN. Kondisi moral down membuat mereka tiarap, merasa bersalah, dan "mencari selamat".

Sayang peluang emas itu tak sempat dimanfaatkan dan kini sulit ditemukan kembali. Apalagi, legislatif yang punya hak bujet dan pengawasan justru "belepotan" sendiri. Sedang yudikatif (criminal justice system), banyak yang lelet terhadap koruptor, bahkan beberapa di antaranya bisa dibeli.

Karena itu, program reformasi birokrasi sebagai prioritas pertama dari 11 prioritas pembangunan 2010-2014, Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 maupun Keppres 14/2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, akan menghadapi resistensi kuat, terang atau tersembunyi.

Kini Kemen PAN & RB menggodok peraturan pensiun dini, dengan uji kompetensi. Hasilnya: PNS baik dipertahankan, kurang baik di-up grade, yang buruk ditawari pensiun dengan pesangon. Menurut Wakil Men PAN & RB Eko Prasojo, reformasi birokrasi ibarat membersihkan kolam kotor untuk mandi, wudu, dan kegiatan menyehatkan. Apa jadinya bila kolam bersih diisi air kotor? Kita ingin lihat lagi, apakah PNS masih resisten atau menyadari pentingnya akuntabilitas?
 *) Mantan Asisten Sekwilda II, Anggota TAPD  
(Tim Anggaran Pemerintah Daerah), 
dan Baperjakat Pemda
Dikutip dari Kolom OPINI koran Jawa Pos, Kamis 21 Juni 2012

Perlu Pertajam Metode Pemeriksaan

 Catatan Kritis Opini WTP BPK dan Akuntabilitas APBD Jatim
 Perlu Pertajam Metode Pemeriksaan

Oleh
UMAR SHOLAHUDIN*


UNTUK kali kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan laporan hasil pemeriksanaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diumumkan belum lama ini. Sebagaimana kita ketahui, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2011 hasilnya opini WTP atau unqualified opinion.

Opini 2011 ini sama dengan hasil LHP tahun anggaran 2010 yang juga beropini WTP. Tentu saja, ini patut kita apresiasi. Sebab, selain predikatnya sangat tinggi, kualifikasi penilaian seperti ini sangat jarang dijumpai untuk laporan keuangan lembaga pemerintahan. Sejak 2004 sampai 2011, baru dua kali ini laporan keuangan Pemprov Jatim mendapatkan predikat sebaik itu. Ini setidaknya menjadi salah satu indikator positif bahwa ada perbaikan dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jawa Timur.

Catatan Kritis

Meski demikian, bukan berarti laporan keuangan tersebut memiliki kesempurnaan dari semua aspek dan tanpa celah dan kritik. Laporan hasil pemeriksanan BPK bukannya tanpa kelemahan. LHP BKP tersebut patut kita cermati dan kritisi secara lebih objektif dan proporsional. Ada beberapa catatan kritis atas LHPBPK tersebut yang kemudian berbuah WTP.

Pertama, objek atau sampling yang dipakai BPK bisa dinilai kurang representatif. Laporan BPK ini lebih banyak didasarkan pada laporan dari SKPD rumah sakit-rumah sakit yang dalam laporan BPK dalam kondisi baik. Atas dasar inilah LHP BPK untuk pelaksanaan ABPD Provinsi Jawa Timur berbuah WTP. Dalam konteks ini, sampel rumah sakit yang digunakan BPK kurang representatif untuk dijadikan penilaian secara umum. Bagaimana dengan SKPD-SKPD lain? Atau apakah BPK juga mempertimbangkan laporan dari inspektorat daerah atau data dari BPKP?

Kedua, pemeriksaan BPK mengunakan metode uji petik atau sampling. Metode ini sangat berpotensi menimbulkan "politik kepentingan" dan bias pemeriksaan. Bahkan, bisa timbul distorsi pemeriksaan. Bisa saja BPK menerima bahan pemeriksaan atau SKPD atau Pemprov Jatim yang sudah disiapkan sebelumnya dalam kondisi "baik".

Perlu dicatat juga, yang diuji petik hanya sebagian kecil SKPD. Padahal, ada puluhan SKPD di bawah lingkungan pemerintah provinsi. Sudah bukan rahasia lagi, setiap pemerintah daerah berkeinginan dan bahkan berambisi agar LHP BKP berbuah WTP. Sebab, dengan WTP pemprov akan mendapat insentif dari pemerintah pusat melalui DAK atau DAU atau bagi hasil. Harus ada proses yang transparan, sehingga terhindar dari kecurigaan kongkalikong antara pemeriksa dan yang diperiksa.

Ketiga, LHP BPK tersebut lebih didasarkan pada bukti atau laporan yang bersifat formal-prosedural. Aspek materiil cenderung dikesampingkan. Dalam konteks ini, yang penting dikedepankan adalah jika semua laporan formalnya (baca: laporan keuangan) memenuhi syarat, itu sudah dianggap beres. Tidak dipertanyakan dan diselidiki lebih lanjut, apakah benar terjadi transaksi keuangan seperti yang tertera dalam laporan formal tersebut.

Jika ada dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya tidak signifikan dalam satu SKPD, dalam pandangan BPK hal itu dianggap tidak material dan tidak menjadi pertimbangan dalam memberikan hasil WTP. Misalnya, dalam satu SKPD dengan total anggaran Rp 1 miliar terdapat penyimpangan Rp 5-10 juta. Penyimpangan tersebut dianggap "tidak material". Nilainya terlalu kecil jika dibandingkan dengan total anggarannya. Itu baru satu SKPD. Jika penyimpangan "tidak material" tersebut terjadi di banyak SKPD, seharusnya LHP bisa menilai sifat penyimpangannya "material".

Dalam konteks ini, BPK hanya memeriksa akspek formal-prosedural, tidak sampai pada aspek material. Karena itu, tentu perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan yang bersifat investigatif.

Audit Investigatif

Sekali lagi, kita harus mencermati dan menilai laporan hasil BPK atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2011 secara lebih objektif dan proporsional, sehingga kita tidak terjebak pada "kebanggaan yang berlebihan". Hasil WTP bukan berarti laporan keuangannya "bersih". Karena itu, ke depan perlu ada pemeriksaan yang lebih menyeluruh atas bahan-bahan laporan yang ada di lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Timur, baik yang bersifat formal maupun material.

Selain itu, BPK perlu mengubah metode pemeriksaan, yang tidak hanya menggunakan uji petik atau sampling yang bisa dicurigai sarat kepentingan politik. BPK tidak hanya memeriksa aspek formal-prosedural, tapi juga aspek material. Tak cukuplah jangka 30 hari memeriksa keuangan di pemda. Sebaiknya, BPK tidak hanya memeriksa, tapi juga harus menindaklanjuti dengan pemeriksaan yang mendalam dan menyeluruh atau audit investigatif. Dengan demikian, hasilnya lebih objektif dan bisa dipertangungjawabkan kepada masyarakat dengan meminimalkan pertanyaan.
  *) Dosen Fakultas Hukum 
Universitas Muhammadiyah Surabaya
Dikutip dari Kolom OPINI koran Jawa Pos, Rabu 20 Juni 2012